NARATIVE.ID Indramayu, – Keluarga Hj. Kokom Komariyah, korban pembunuhan disertai pembakaran di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Keluarga menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan, mulai dari motif hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Suami korban, H. Dudung Badrun, S.H., M.H., secara tegas membantah dugaan motif dendam sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers kepolisian. Menurutnya, narasi tersebut belum tentu menggambarkan fakta sebenarnya dan perlu diuji melalui proses penyidikan.
Dudung mengaku tidak mengetahui adanya konflik antara istrinya dengan tersangka berinisial F. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, ia menyebut almarhumah selalu terbuka mengenai persoalan yang dihadapinya.
"Tidak ada konflik dengan tersangka berinisial F. Pernyataan dendam itu adalah opini sepihak yang menyesatkan. Seharusnya berita seperti itu dikonfirmasikan kepada kami terlebih dahulu," ujar Dudung didepan awak media Kamis ( 5/11/2026 )
Selain mempertanyakan motif, Dudung juga menyoroti durasi kejadian yang menurut keterangannya berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Ia mempertanyakan mengapa peristiwa tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam, termasuk temuan sejumlah titik darah di beberapa bagian rumah.
Menurut Dudung, terdapat lima titik darah yang perlu ditelusuri, di antaranya di depan televisi dan kamar tidur. Ia juga mempertanyakan keberadaan benda lain di lokasi kejadian.
"Kenapa waktu begitu lama? Kenapa ada lima titik darah di lokasi berbeda? Kenapa ada batu? Ini yang harus diungkap," katanya.
Pertanyakan Kondisi Jenazah dan Hasil Pemeriksaan Forensik
Persoalan lain yang menjadi perhatian keluarga adalah kondisi jenazah korban setelah mengalami pembakaran.
Dudung mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan melalui pemeriksaan forensik. Ia mempertanyakan apakah sisa-sisa tubuh korban ditemukan dalam kondisi utuh atau terdapat bagian yang terpisah.
Keluarga pun meminta hasil pemeriksaan medis dan forensik dibuka secara transparan untuk memastikan penyebab kematian serta kondisi jenazah berdasarkan bukti ilmiah.
Namun, dugaan mutilasi yang disampaikan Dudung tersebut masih merupakan kecurigaan pihak keluarga dan belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan forensik.
Dudung juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial W yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya bertumpu pada pengakuan tersangka. Bukti komunikasi, hubungan antarpihak, serta barang bukti elektronik dinilai perlu diperiksa untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.
"Jangan hanya mengandalkan pengakuan tersangka yang bisa mengarang. Motif dan pihak-pihak terkait harus diungkap tuntas," tegasnya.
Keluarga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah barang berharga milik korban. Dudung menyebut almarhumah memiliki uang ratusan juta rupiah di rekening serta emas dalam jumlah besar.
Menurut keterangannya, saldo rekening tersebut kini tersisa sekitar Rp500 ribu. Informasi mengenai aset dan kemungkinan kehilangan barang berharga itu diharapkan dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Keluarga Minta Penyidikan Transparan
Dudung menyatakan pihak keluarga telah menempuh langkah hukum dan meminta perkara tersebut diproses sebagai dugaan pembunuhan berencana.
Ia berharap penyidik tidak menutup kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap. Keluarga juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar penanganan perkara mendapat pengawasan sehingga berjalan profesional dan transparan.
Bagi keluarga, pengungkapan kasus ini bukan sekadar mencari siapa pelakunya, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat dibuktikan secara hukum.
Dudung berharap pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan, keterangan keluarga maupun tersangka tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Reporter: Iyons74


▶
▶






NARATIVE.ID · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Wisata, Kuliner & Budaya
NARATIVE.ID · Hukum & Keamanan
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Wisata, Kuliner & Budaya
Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
NARATIVE.ID · Hukum & Keamanan
Narative.id Lumajang · Hukum & Keamanan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR