NARATIVE.ID Indramayu, – Perselisihan pribadi yang diduga dipendam selama berbulan-bulan berujung pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial K (46) tewas diduga dibunuh tetangganya sendiri. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan mobil sebelum kendaraan itu dibakar.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, peristiwa itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. FSS mendatangi rumah korban dengan alasan memperbaiki tiang penangkal petir.
Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala. Namun, saat berada di dalam rumah, tersangka diduga memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu hingga meninggal dunia.
"Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh," ujar Arwin dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).
Setelah kejadian, FSS menghubungi NW untuk meminta bantuan memindahkan jasad korban ke mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban.
"NW sempat terkejut dan berniat meninggalkan lokasi, namun kemudian diminta membantu memindahkan jasad korban," jelas Arwin.
Keduanya kemudian membawa mobil tersebut ke wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di lokasi itu, kendaraan dibakar dengan jasad korban masih berada di dalamnya. Polisi menyebut FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen akibat aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, FSS mengaku sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil utang.
"Tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati kepada korban," ungkap Arwin.
Polisi turut mengamankan palu besi, mobil dalam kondisi terbakar, perhiasan emas, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp 4.556.000 sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
( Reporter: Iyons74)


▶
▶
▶





Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Barat · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Pendidikan
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Timur · Warga & Sosial
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Tengah · Lingkungan & Bencana

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR